🐕 Tugas Dan Tanggung Jawab Pengawas Koperasi

Pengurus telah melakukan PMH yang mengakibatkan KCKGP pailit. UU Koperasi tidak mengatur tanggung jawab Pengurus dalam hal kepailitan Koperasi akibat dari kesalahan Pengurus. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa orang yang melakukan PMH yang merugikan orang lain maka ia wajib mengganti kerugian tersebut. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut : Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM- Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4. Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut : a. Ketua Umum Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut: 1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus. 2. Peran Rapat Anggota Koperasi Dalam Menunjang Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi… 1. Program kerja dan rencana kerja tahun yang akan datang 2. Mengembangkan usaha 3. Menambah modal penyertaan 4. Penetapan bunga pinjaman dan imbalan 5. Pembentukan dan penggabungan koperasi sekunder 6. Penetapan akuntan publik yang akan mengaudit koperasi 7. Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa "Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya" (ayat 1). Dan "disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan Artikel ini membahas tentang Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia. — "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945." TINJAUAN UMUM KOPERASI, TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI, SERTA KEPAILITAN . A. Tinjauan Umum Koperasi . 1. Pengertian Koperasi . Secara literal, kata K RSHUDVL EHUDVDO GDUL NDWD ³ FXP´ yang berarti GHQJDQ GDQNDWD³ DSHUDUL´ yang berarti bekerja. Dari dua kata tersebut Sebagai pengurus yang terpilih di koperasi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut ; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi. Menyelenggarakan dan mengendalikan semua usaha yang ada di dalam koperasi. Mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Bentuk Organisasi & Hirarki Tanggung Jawab Koperasi Nama Anggota Kelompok : Amja Priyanto Pane (1D214183) Ammar Fathan (10214967) Anggriani Elisabeth (11214252) Aulia Chairunnisa (11214809) 2. Organisasi Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan .

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi